Diduga Ilegal, Galian C di Belakang Terminal Bawen Terus Beroperasi: Jejak Aktivitas Lama dan Minim Pengawasan

KJ.Online – Aktivitas galian C di kawasan belakang Terminal Bawen kembali menjadi sorotan. Di tengah dugaan tak berizin, pengerukan tanah justru terpantau masih berlangsung, memunculkan pertanyaan serius soal pengawasan dan penegakan hukum.

Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan alat berat beroperasi aktif di area tebing terbuka. Struktur lahan tampak tergerus dengan kemiringan curam, memperlihatkan pola pengerukan yang masif. Kondisi ini tidak hanya mengubah bentang alam, tetapi juga memicu potensi bahaya, terutama risiko longsor saat musim hujan.

Sejumlah warga menyebut aktivitas tersebut bukan hal baru. Kegiatan itu diduga sudah berjalan sejak pasca pembebasan lahan proyek Tol Bawen–Yogyakarta. Namun, alih-alih berhenti, pengerukan justru terus berlanjut hingga kini.

“Sudah lama, dari setelah pembebasan lahan tol itu. Sampai sekarang masih jalan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Di sisi lain, muncul dugaan adanya pembiaran dari pihak berwenang. Hingga saat ini, belum terlihat langkah konkret dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang maupun Polres Semarang untuk menghentikan aktivitas tersebut, meski indikasi pelanggaran disebut cukup jelas.

Secara regulasi, kegiatan pertambangan galian C wajib mengantongi izin resmi, baik dari aspek lingkungan maupun operasional. Tanpa itu, aktivitas dapat dikategorikan ilegal dan berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Tak hanya soal legalitas, dampak lingkungan menjadi persoalan yang tak kalah krusial. Pengerukan tanpa kendali berisiko merusak struktur tanah, memicu erosi, hingga meningkatkan ancaman bencana. Dalam kondisi geografis perbukitan seperti di Bawen, kerentanan terhadap longsor menjadi semakin tinggi.

Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai status perizinan maupun langkah pengawasan. Upaya konfirmasi kepada pihak pengelola yang disebut berinisial D juga belum membuahkan hasil.

Minimnya respons ini memperkuat kesan adanya celah pengawasan yang belum tersentuh. Sementara itu, masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi serta mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran.

Tim redaksi masih terus menelusuri jejak perizinan dan alur operasional kegiatan ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain. Ruang klarifikasi tetap dibuka bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *