SALATIGA — Praktik dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kota Salatiga. Meski aparat penegak hukum disebut kerap melakukan penindakan, pola lama diduga masih berlangsung—lebih rapi, lebih tersembunyi, namun tetap merugikan publik.
Investigasi di lapangan yang bersumber dari keterangan masyarakat mengarah pada aktivitas mencurigakan di SPBU 44.507.14, Jalan Patimura No. 62A, Kelurahan/Kecamatan Sidorejo, Senin (27/04/2026) sekitar pukul 14.30 WIB. Sejumlah kendaraan diduga hendak “mengangsu” solar subsidi dalam jumlah besar.
Pantauan tim media menunjukkan antrean tak biasa. Truk, mobil box, hingga minibus jenis Panther terlihat memadati area pengisian. Namun yang menjadi sorotan, beberapa kendaraan diduga telah dimodifikasi—dilengkapi tangki tambahan berkapasitas besar, modus yang kerap digunakan untuk menimbun BBM subsidi secara ilegal.
Sejumlah warga yang hendak membeli BBM mengaku dirugikan dengan kondisi tersebut. Mereka menduga praktik ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan terorganisir.
“Antre lama sekali, tapi yang di depan itu seperti bolak-balik isi. Kendaraannya juga kelihatan beda, kayak sudah dimodif. Kami yang benar-benar butuh malah tidak kebagian,” ujar salah satu warga di lokasi.
Keterangan serupa disampaikan warga lain yang mencurigai adanya pembiaran oleh pihak tertentu.
“Kalau tidak ada yang ‘main’, tidak mungkin bisa lancar seperti itu. Ini sudah sering terjadi,” katanya.
Indikasi adanya kolusi atau “main mata” dengan operator SPBU pun menguat. Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi, petugas di lokasi tampak gelagapan, menunjukkan sikap tertutup, dan enggan memberikan penjelasan rinci. Respons tersebut justru mempertegas dugaan adanya praktik yang sengaja disembunyikan.
Secara hukum, tindakan pengangsu, penimbunan, maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran serius. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55, secara tegas menyebut pelaku dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Lebih jauh, jika praktik ini terbukti merugikan keuangan negara, pelaku berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi—yang ancaman hukumannya jauh lebih berat.
Melihat temuan tersebut, desakan agar Aparat Penegak Hukum (APH), Pertamina, serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) segera turun tangan kian menguat. Pemeriksaan menyeluruh, termasuk penelusuran rekaman CCTV di lokasi pada waktu kejadian, dinilai krusial untuk mengungkap pola dan pihak yang terlibat.
Praktik ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk perampasan hak masyarakat kecil yang seharusnya menikmati subsidi. Jika dibiarkan, bukan hanya merugikan negara, tetapi juga memperlebar ketimpangan distribusi energi di tingkat akar rumput.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen SPBU maupun instansi berwenang terkait dugaan tersebut.



